A. MENGENAL PEMILU DI INDONESIA
Dalam paham demokrasi rakyat adalah pemilik kedaulatan sehingga rakyat hasru selalu diikutsertakan dalam mengelola Negara. Pemilu adalah wujud nyata keikutsertaan rakyat dalam mengelola Negara. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Masalah pemilu diatur dalam UUD 1945 PASAL 22 E bunyi nya adalah
Ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ayat (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Ayat (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
Ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
TUJUAN PEMILU
Sesuai dengan pasal 22E ayat 2 dapat diketahui tujuan dari pemilu yakni memilih anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden-wakil presiden.
AZAS PEMILU
Cara mudahnya adalah LUBER & JURDIL
+ Langsung yakni setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara
+ Umum yakni pemilihan itu berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tanpa membeda-bedakan asal usulnya.
+ Bebas yakni setiap pemilih dapat menggunakan haknya sesuai dengan hati nuraninya tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun.
+ Rahasia yakni pilihan setiap pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak lain, dengan jalan apapun.
+ Jujur yakni semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaran pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
+ Adil yakni setiap memilih dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang adil, bebas, dari kecurangan pihak manapun.
PENYELENGGARA PEMILU
Menurut UU no.12 tahun 2003pemilu diselenggarakan oleh KPU Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU adalah sebuah lembaga independen yang berkedudukan di Jakarta. Tugas dan wewenang KPU antara lain mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
Sedangkan didaerah untuk memilih kepala daerah diselenggarakan oleh KPUD Komisi Pemilihan Umum Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya KPUD dibantu oleh
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
3. KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar